ekonomi

Resep Coretax DJP: 5,7 Juta Wajib Pajak Sudah 'Ngeh', Sisanya Dicari Hingga ke Luar Negeri

Rabu, 26 November 2025 | 20:59 WIB




Angka ini setara dengan tambahan penerimaan sebesar Rp150–200 triliun per tahun mulai 2026, tanpa perlu menaikkan tarif pajak . DJP sendiri menargetkan tax ratio Indonesia naik dari 10% menjadi minimal 10,3% pada akhir 2025 .





Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?





Menyambut implementasi penuh Coretax, wajib pajak disarankan untuk :






  1. Memutakhirkan Data: Pastikan data identitas, alamat, email, dan nomor telepon sudah akurat.




  2. Memahami Ketentuan Baru: Pelajari Peraturan Menteri Keuangan terkait implementasi Coretax, seperti PMK No. 81 Tahun 2024.




  3. Beradaptasi dengan Sistem: Manfaatkan simulator Coretax yang disediakan DJP untuk membiasakan diri dengan antarmuka dan alur baru.










:: Perjalanan transformasi digital DJP masih panjang. Dengan hanya 39% wajib pajak yang aktif menggunakan Coretax, tugas terberat DJP justru ada di sisi edukasi dan sosialisasi. Namun, dengan strategi penagihan yang agresif dan kolaborasi internasional, DJP menunjukkan komitmennya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern.





Pertanyaan kritisnya: Mampukah DJP mendorong 9 juta wajib pajak lainnya bermigrasi ke Coretax sebelum sistem lama sepenuhnya dipensiunkan? Jawabannya akan menentukan masa depan ekosistem perpajakan digital Indonesia. (**)


Halaman:

Tags

Terkini