ekonomi

Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 7,31%, Minta Gubernur Hormati Kesepakatan Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:29 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani | foto: detikcom



2. Proses Perundingan di Daerah
Andi Gani menegaskan bahwa usulan UMK yang diajukan bupati/wali kota ke gubernur adalah hasil akhir dari mekanisme dialog sosial tripartit (pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja) di tingkat kabupaten/kota.





Proses ini dijalankan melalui Dewan Pengupahan setempat dengan tahapan yang panjang dan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Gubernur tidak boleh menafikan perundingan di tingkat kabupaten/kota,” tegas Andi Gani. Menurutnya, perubahan sepihak di tingkat provinsi akan mengabaikan konsensus yang sudah dibangun dan berpotensi memicu ketidakstabilan hubungan industrial.





Posisi KSPSI: Hormati Proses, Jaga Stabilitas





Pernyataan KSPSI ini menempatkan para gubernur pada posisi sentral dalam menentukan kelancaran proses penetapan UMK 2026. Serikat pekerja mengajukan tiga poin permintaan utama:






  1. Menghormati Hasil Kesepakatan Daerah: Gubernur diminta untuk menerima dan mengusulkan ke Menteri Ketenagakerjaan usulan UMK yang diajukan bupati/wali kota tanpa perubahan.




  2. Menjaga Kredibilitas Proses Perundingan: Perubahan di tingkat provinsi dinilai akan merusak esensi dialog sosial dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi perundingan yang ada.




  3. Memastikan Keadilan dan Stabilitas: KSPSI berharap penetapan UMK berjalan kondusif, adil bagi semua pihak, dan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.





“Kami meminta gubernur untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati di kabupaten dan kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah karena dampaknya sangat dirasakan oleh para pekerja,” tutur Andi Gani.





Dampak dan Langkah Selanjutnya





Tuntutan dengan angka α=0,9 ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama bagi gubernur dalam menetapkan usulan UMK provinsi. Apabila diterima sepenuhnya, kenaikan upah rata-rata yang signifikan ini berpotensi:






  • Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.




  • Menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha, terutama UMKM yang masih dalam fase pemulihan.





Langkah selanjutnya berada di tangan para gubernur. Mereka akan memproses usulan dari kabupaten/kota, mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha, sebelum akhirnya menetapkan dan mengusulkannya ke pemerintah pusat.





Proses ini akan menjadi ujian bagi efektivitas dialog sosial tripartit di Indonesia dan komitmen semua pihak dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.


Halaman:

Tags

Terkini