ekonomi

Upah Minimum Jawa Barat 2026 Naik, UMK Kota Bandung Bertambah Rp254 Ribu

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:06 WIB



Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. "Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi .





Ketentuan Penting yang Harus Dipahami Pekerja





Penting untuk dipahami bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun . Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan .





Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa UMK dan/atau UMSK 2026 merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan .





Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar





Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi tegas sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja . Sanksi tersebut meliputi:






  • Pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun




  • Denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp400 juta




  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha





Andri Darusman mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan UMK baru ini akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. "Nanti akan diawasi oleh bidang pengawasan di provinsi karena kewenangannya di sana. Kalau kita sosialisasi sama pembinaan. Sanksinya bisa administratif sesuai dengan pelanggarannya," ujar Andri .





Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bandung





Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk Kota Bandung, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.760.048 .





Sektor-sektor yang termasuk dalam UMSK Kota Bandung antara lain :






  • Industri Senjata dan Amunisi (KBLI 25200)




  • Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (KBLI 35111)




  • Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (KBLI 35112)




  • Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan (KBLI 35202)





Harapan ke Depan





Dengan adanya kenaikan UMK ini, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah kondisi inflasi yang terjadi di Jawa Barat . Andri Darusman meyakini perusahaan-perusahaan di Kota Bandung akan patuh dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas keputusan ini.

Halaman:

Tags

Terkini