"Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan," kata Andri. (**)
"Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan," kata Andri. (**)