ekonomi

Pemerintah Wajibkan SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen Mulai 2026: Hijau atau Sekadar Ganti Campuran?

Jumat, 5 Juni 2026 | 15:05 WIB
Foto Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

 

LOCUSonline - Pemerintah mulai mengubah wajah bahan bakar minyak (BBM) nasional dengan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh badan usaha penyedia BBM mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin mulai semester II tahun 2026.

Melalui program mandatori E5, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penggunaan bahan bakar nabati sebagai bagian dari strategi transisi energi. Kebijakan ini berlaku untuk BBM non-public service obligation (PSO) atau bahan bakar non-subsidi, dengan penerapan awal difokuskan di wilayah Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan kewajiban pencampuran etanol tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.

"Mulai semester II 2026 seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran etanol. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 terkait pemanfaatan bahan bakar nabati," papar Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Eniya, aturan teknis pelaksanaan akan dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Nantinya, volume pencampuran dan mekanisme distribusi akan menjadi bagian dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga Resmi BBM Pertamina Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Solar Non-Subsidi Turun, Pengendara Diminta Cek Pompa Sebelum Mengeluh

Pemerintah juga memastikan penerapan E5 tidak dimulai dari nol. Infrastruktur yang telah digunakan untuk pengembangan produk bensin bercampur etanol sebelumnya akan dimanfaatkan, termasuk fasilitas milik PT Pertamina (Persero).

"Penambahan outlet bioetanol akan dilakukan. Saat ini produk tersebut masih melalui tahap pasar uji coba, dan pada 2026 akan diperluas," jelas Eniya.

Program ini melanjutkan pengembangan produk Pertamax Green 95 yang sebelumnya telah dipasarkan sejak 2023 sebagai bagian dari pengenalan bahan bakar campuran etanol.

Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru. Sebab, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, tetapi juga kesiapan produksi etanol dalam negeri.

Selama ini pasokan etanol untuk kebutuhan campuran BBM berasal dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Ke depan, pemerintah berharap jumlah pemasok bertambah agar kebutuhan mandatori tidak bergantung pada satu sumber.

Eniya menyebut terdapat sejumlah produsen yang telah mampu menghasilkan fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar kemurnian tinggi. Beberapa di antaranya berada di Lampung, Jawa Timur, dan wilayah lain dengan total kapasitas produksi yang mulai disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Ketiga perusahaan ini akan masuk dalam skema mandatori, dan jumlah volume yang ditetapkan nantinya akan diatur melalui keputusan menteri," katanya.

Kebijakan pencampuran etanol ini menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus membuka ruang bagi industri energi baru. Namun, publik juga menunggu apakah langkah tersebut benar-benar membawa manfaat ekonomi dan lingkungan, atau hanya memindahkan persoalan dari impor minyak ke persoalan baru berupa kesiapan rantai pasok.

Halaman:

Tags

Terkini