Kamis, 4 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Usul Tiga Skenario Hukum untuk Kasus Andrie Yunus: TGPF Paling Ideal!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 1 April 2026 | 06:06 WIB



Skenario 2: Peradilan Umum – Polisi Harus Teruskan Penyelidikan





Skenario kedua adalah proses hukum dilakukan melalui peradilan umum. Sugiat menilai bahwa karena korban adalah warga sipil, maka penyelesaian kasus ini seharusnya berada di ranah peradilan umum.





"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan agar diproses di peradilan umum," ujarnya.





Dalam skenario ini, kepolisian tetap menjadi ujung tombak penegakan hukum, dengan kewenangan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum TNI sebagai pelaku tindak pidana terhadap warga sipil.





Skenario 3: Peradilan Koneksitas – Jika Ada Unsur Sipil dan Militer





Skenario ketiga yang ditawarkan adalah peradilan koneksitas, yaitu peradilan yang menangani perkara pidana yang melibatkan tersangka dari dua lingkungan peradilan yang berbeda (umum dan militer).





"Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil. Sementara, peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer," jelas Sugiat.





Skenario ini dipandang masih cukup ideal karena memberikan ruang bagi kepolisian untuk tetap bergerak aktif, sekaligus menghormati kewenangan peradilan militer terhadap anggotanya.





Komisi XIII DPR Beri Perhatian Serius





Sugiat memastikan bahwa Komisi XIII DPR RI, yang membidangi urusan pertahanan, intelijen, dan hubungan lembaga, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.





Ia menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan keadilan, dan DPR akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X