"Kami di Komisi XIII memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Korban harus mendapatkan keadilan," ujarnya.
Kronologi Singkat Kasus
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, setelah selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Empat terduga pelaku dari Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Komnas HAM sendiri menyatakan kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan guna merumuskan rekomendasi.
Tiga skenario yang ditawarkan Sugiat Santoso—pembentukan TGPF, peradilan umum, dan peradilan koneksitas—menjadi peta jalan penting dalam upaya menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pilihan skenario terbaik adalah yang paling mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan peradilan militer dan umum.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menentukan jalur penyelesaian kasus ini. (**)