DJKI Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual di era AI dengan merumuskan regulasi khusus yang memastikan AI hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti manusia. Melalui forum AWGIPC, Indonesia juga mendorong kolaborasi ASEAN untuk harmonisasi kebijakan, perlindungan kearifan lokal, serta sistem royalti digital yang lebih adil bagi kreator Tanah Air. (**)