LOCUSonline, GARUT – Dua perkara dugaan korupsi di sektor perbankan daerah kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, kasus di PT Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terus berkembang dengan penambahan tersangka dan dugaan keterlibatan elite politik lokal. Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Bank Kalbar justru memunculkan perdebatan terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Bank Intan Jabar (BIJ) Garut menunjukkan eskalasi signifikan. Setelah lima tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut kembali menetapkan tiga tersangka tambahan dari internal kantor pusat.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, muncul keterangan saksi yang menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Garut. Modus yang digunakan disebut meliputi kredit fiktif, kredit topengan hingga manipulasi saldo.
Baca Juga: KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Sekretaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut secara menyeluruh.
"Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat, harus diusut tuntas," ujarnya.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian di persidangan.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang melibatkan pihak swasta, Paulus Andy Mursalim.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mempertanyakan putusan tersebut. Menurutnya, dalam perkara yang telah menunjukkan adanya kerugian negara dan didukung alat bukti, penolakan kasasi berpotensi menimbulkan tanda tanya.
"Putusan tentu harus dihormati, tetapi bukan berarti tidak boleh dikaji. Dalam konteks ini, wajar jika publik mempertanyakan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, pengadilan tingkat pertama dan banding berperan sebagai pemeriksa fakta (judex facti), sementara kasasi berfokus pada penerapan hukum. Namun, perkembangan hukum juga menuntut adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dua kasus ini menunjukkan dinamika berbeda dalam penanganan perkara korupsi. Di Garut, proses hukum masih berjalan dan terus berkembang, sementara di kasus Bank Kalbar, putusan akhir justru memicu diskursus publik.
Fenomena ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan secara prosedural, tetapi juga harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Artikel Terkait
Uji KUHAP di Mahkamah Konstitusi Ketika Keadilan Diingatkan agar Tidak Pilih-Pilih Telinga
Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!
Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum Usai Pernyataan Amien Rais, Kritik Politik Berubah Jadi Drama Tuduhan
Tim Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Kejagung Hentikan Kasus, Dari P19 Molor hingga Pasal Nyasar
Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi
KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga
Nama Orang Hilang Disebut Otak Pembunuhan di Sidang Indramayu, Keluarga Lapor Dugaan Fitnah dan Obstruction of Justice
Rencana Tim Asesor Aktivis HAM oleh Menteri Natalius Pigai: Negara Ingin Mengesahkan Aktivisme atau Pengendalian?