LOCUSonline, JAKARTA - Aroma dolar Singapura kembali menyeruak dari lorong panjang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aktivitas penukaran valuta asing yang dilakukan salah satu tersangka seolah praktik cuci tangan, kini berevolusi menjadi cuci kurs.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa seorang pedagang valuta asing berinisial DS pada 21 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali aliran transaksi penukaran uang asing yang diduga berkaitan dengan tersangka Sisprian Subiaksono (SIS), pejabat Bea Cukai yang kini tersandung kasus dugaan suap impor barang tiruan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan
Publik pun kembali disuguhi serial panjang perkara yang membuat koper bukan lagi identik dengan liburan, melainkan tempat transit uang miliaran rupiah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu, KPK mengamankan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga memainkan orkestra impor dengan nada suap dan gratifikasi.
Nama-nama pejabat yang sebelumnya akrab dengan dokumen kepabeanan kini lebih sering muncul dalam berkas perkara. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, hingga Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Dari pihak swasta, pemilik Blueray Cargo John Field bersama dua rekannya, Andri dan Dedy Kurniawan, turut ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan praktik suap ini disebut berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan yang diduga mendapat “jalur langit” di institusi pengawasan perbatasan tersebut.
Belum cukup sampai di situ, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Yang membuat perkara ini semakin dramatis adalah temuan lima koper berisi uang tunai Rp5,19 miliar di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Koper yang biasanya dipakai rakyat untuk mudik, dalam kasus ini justru diduga menjadi tempat parkir uang hasil permainan impor.
Kini, fokus penyidik bergerak ke aktivitas penukaran mata uang asing. Dugaan tersebut membuka kemungkinan adanya upaya penyamaran transaksi melalui perputaran dolar Singapura sebelum dana mengalir lebih jauh.
Di tengah publik yang mulai terbiasa mendengar istilah OTT, gratifikasi, hingga koper berisi uang, kasus ini seakan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor strategis masih punya kreativitas tinggi. Bedanya, kali ini aroma suap tidak hanya tercium di ruang kantor, tetapi juga di meja money changer.*****
Artikel Terkait
Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK, Mengaku “Cuma 20 Hari Jadi Menag”
Sidang Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar, Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras Demi Efek Jera
Wartawan Diminta PWI Punya “Kompas Moral”, Bukan Kompas Cari Amplop: Ketua PWI Sentil Oknum Pers Abal-abal
Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, GLMPK Endus Kejanggalan 2 Pernyataan Kejari Garut dan Diduga “Menabrak” Tatib DPRD
Polres Garut Belum Terima Laporan Kasus Penyerangan Rumah “Sahabat” Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Oleh Oknum Polisi
Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ditambah, Negara Akhirnya Sadar Sidang Tak Bisa Dibayar Pakai Doa
Prabowo Minta Rakyat Rekam Oknum Aparat Nakal “Jangan Dilawan, Videokan Saja”
Uang Taktis Ala BPN Kota Serang: Urus Sertifikat Tanah, Bonus Tarif Siluman Rp500 Ribu per Berkas
Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan