hukum

Alexander Marwata Nilai Kasus Pertamina Lebih Tepat sebagai Keputusan Bisnis, Bukan Korupsi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:16 WIB




Terdakwa lainnya, seperti Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara .





Menanggapi vonis tersebut, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati mengajukan banding. Alex menilai langkah ini merupakan upaya hukum yang tepat. Ia juga menyoroti proses persidangan tingkat pertama yang dinilai kurang memberikan kesempatan seimbang bagi pihak terdakwa.






"Ketika terdakwa menghadirkan saksi atau ahli, waktunya dibatasi dan terkesan diburu-buru. Menurut saya itu tidak fair," katanya.






Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut dengan pertimbangan vonis pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan serta tidak diperhitungkannya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dalam putusan majelis hakim. (**)





Rangkuman Perbedaan Pandangan





AspekPandangan Alexander MarwataPandangan Jaksa/Pengadilan
Esensi PerkaraKeputusan bisnis (business judgment)Tindak pidana korupsi
Unsur KorupsiTidak ada suap/gratifikasi/konflik kepentinganAda persekongkolan jahat dan intervensi swasta
Audit Kerugian NegaraSubstandard, tidak jelas sumber & metode perhitunganValid dan menjadi dasar hukum yang sah
Business Judgment RuleKeputusan sesuai prinsip BJR, tidak ada fraudPrinsip BJR tidak bisa melindungi perbuatan melawan hukum

Halaman:

Tags

Terkini