Kamis, 4 Juni 2026

Alexander Marwata Nilai Kasus Pertamina Lebih Tepat sebagai Keputusan Bisnis, Bukan Korupsi

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:16 WIB



Kritik terhadap Audit Kerugian Negara





Selain menyoroti aspek hukum, Alex juga mengkritisi laporan audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan dinilai di bawah standar (substandard) dan tidak bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan nilai kerugian negara .





Kerugian negara yang dihitung BPK dalam kasus ini mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun , sementara kerugian perekonomian negara dalam dakwaan mencapai Rp 171,9 triliun . Namun, Alex menilai laporan audit tersebut tidak menjelaskan secara rinci sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor .






"Saya enggak punya gambaran terkait dengan angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor BPK. Makanya saya bilang bahwa laporan audit itu substandard karena jelas di dalam standar yang dimiliki oleh BPKP, laporan audit itu harus secara terperinci dan jelas menyampaikan data-data yang dipakai oleh auditor untuk mengambil suatu kesimpulan," katanya .






Dissenting Opinion Hakim





Pakar ekonomi Anthony Budiawan juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto. Dalam pendapatnya, hakim tersebut secara tegas meragukan prosedur, proses, dan kualitas hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK .





Mulyono juga menekankan pentingnya audit atas kerugian negara pada BUMN dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi sebelum proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum .





Polemik Waktu Penahanan





Anthony juga menyoroti proses penahanan para terdakwa yang dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, penahanan sebelum adanya bukti yang cukup dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang .






"Di sini ada tindakan penahanan sewenang-wenang karena belum ada bukti. Itu dibuktikan bahwa kemudian BPK seharusnya kelihatannya terdikte berdasarkan dakwaan-dakwaan yang ada di dakwaan itu supaya tidak melenceng," katanya .






Vonis dan Upaya Banding





Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 9 orang terdakwa dalam kasus ini pada 26-27 Februari 2026. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh .

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X