Terdakwa lainnya, seperti Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara .
Menanggapi vonis tersebut, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati mengajukan banding. Alex menilai langkah ini merupakan upaya hukum yang tepat. Ia juga menyoroti proses persidangan tingkat pertama yang dinilai kurang memberikan kesempatan seimbang bagi pihak terdakwa.
"Ketika terdakwa menghadirkan saksi atau ahli, waktunya dibatasi dan terkesan diburu-buru. Menurut saya itu tidak fair," katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut dengan pertimbangan vonis pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan serta tidak diperhitungkannya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dalam putusan majelis hakim. (**)
Rangkuman Perbedaan Pandangan
| Aspek | Pandangan Alexander Marwata | Pandangan Jaksa/Pengadilan |
|---|---|---|
| Esensi Perkara | Keputusan bisnis (business judgment) | Tindak pidana korupsi |
| Unsur Korupsi | Tidak ada suap/gratifikasi/konflik kepentingan | Ada persekongkolan jahat dan intervensi swasta |
| Audit Kerugian Negara | Substandard, tidak jelas sumber & metode perhitungan | Valid dan menjadi dasar hukum yang sah |
| Business Judgment Rule | Keputusan sesuai prinsip BJR, tidak ada fraud | Prinsip BJR tidak bisa melindungi perbuatan melawan hukum |