[Locusonline.co] JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) lebih tepat dipandang sebagai keputusan bisnis (business judgment), bukan sebagai tindak pidana korupsi. Pandangan ini disampaikan Alex setelah mempelajari dokumen perkara, termasuk surat dakwaan, fakta persidangan, dan putusan pengadilan terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, serta putusan pengadilan. Isu di luar itu tidak saya pertimbangkan," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026) .
Alex merupakan ahli dalam perkara tata kelola minyak yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations Edward Corne. Dalam keterangannya sebagai ahli, Alex mengaku tidak menemukan substansi tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan perkara tersebut .
Tidak Ada Suap atau Gratifikasi
Menurut Alexander, tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi. Namun dalam perkara ini, ia tidak menemukan indikasi penerimaan suap maupun gratifikasi oleh manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM .
"Saya tidak melihat adanya suap atau gratifikasi yang diterima manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga. Keputusan yang diambil menurut saya sudah berdasarkan prinsip business judgment rule," kata Alex .
Prinsip Business Judgment Rule
Alex menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis, terdapat prinsip business judgment rule (BJR) yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Prinsip ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, dan untuk kepentingan perseroan .
Ia mencontohkan kasus serupa di masa lalu, yaitu investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Meski di tingkat pertama dan banding dihukum 8 tahun penjara, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut melalui Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa langkah Karen tidak keluar dari ranah business judgment rule karena tidak ada unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan, atau kesalahan yang disengaja .