hukum

IHSG Bergejolak, Jaksa Agung Tawarkan Denda Damai Sebagai Obat Ekonomi, Pasar Modal Disuruh Lebih Jujur

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:00 WIB
Foto Istimewa (kejaksaan.go.id)

LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah grafik saham yang naik-turun seperti emosi investor, ST Burhanuddin membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). Tema yang diangkat pun tidak main-main yakni gejolak Indeks Harga Saham Gabungan dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Jika biasanya seminar hukum identik dengan teori berat, kali ini panggung justru diwarnai kekhawatiran nyata dimana pasar modal Indonesia yang belakangan kurang stabil secara emosional.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyinggung momen dramatis akhir Januari 2026 ketika IHSG anjlok hingga memaksa penghentian sementara perdagangan (trading halt). Penyebabnya bukan sekadar sentimen pasar, melainkan teguran halus dari Morgan Stanley Capital International terkait minimnya transparansi kepemilikan saham di Indonesia.

"Efeknya berantai, dari pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga inflasi yang ikut menggigit daya beli masyarakat," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi

Dalam nada yang setengah serius, setengah menyindir realitas, Burhanuddin menegaskan bahwa gejolak IHSG bukan sekadar urusan investor yang kurang tidur memantau grafik.

Menurutnya, ini sudah masuk kategori krisis multidimensi yang bisa berdampak luas pada stabilitas nasional.

Karena itu, pendekatan hukum konvensional dinilai tidak lagi cukup untuk menghadapi kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks, dan ironisnya semakin rapi.

Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Skema ini digambarkan sebagai cara lebih cepat untuk memulihkan kerugian negara dibandingkan proses hukum panjang yang sering kali berakhir pada hukuman tanpa pemulihan maksimal.

Dengan kata lain, daripada sekadar menghukum pelaku, negara ingin uangnya kembali dulu, baru bicara efek jera.

Model ini bukan tanpa contoh. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah menerapkannya dalam kasus minyak goreng tahun 2023, yang kemudian dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Burhanuddin berharap pendekatan ini bisa menjadi instrumen hukum yang memberi kepastian bagi pelaku pasar sekaligus tetap memberikan efek jera yang terukur.

Baca Juga: UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri

Di akhir paparannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga otoritas moneter.

Halaman:

Tags

Terkini