LOCUSonline, JAKARTA - Drama usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kembali menghadirkan episode baru. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang mendadak berubah seperti atlet lari jarak pendek setelah keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/5/2026).
Namun, aksi berlari yang sukses membuat wartawan ikut pemanasan sore itu dibantah sebagai bentuk pelarian. Kuasa hukum Ahmad Dedi menegaskan, kliennya bukan kabur dari pertanyaan media, melainkan sedang menjalankan ritual penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Melansir berita kompas.com. Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menyebut pemberitaan sejumlah media yang menggambarkan kliennya melarikan diri telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
"Perlu diluruskan bahwa klien kami tidak sedang takut atau menghindar karena terlibat perkara. Sudah terjadi framing yang merugikan seolah-olah beliau panik," ujar Hamonangan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, Ahmad Dedi hadir di KPK semata-mata sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
"Beliau hadir untuk membantu penyidikan. Statusnya saksi, bukan tersangka," tegas Hamonangan.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan di Garut, Pejabat atau Pengusaha yang Terbukti Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Pantauan di lokasi menunjukkan Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Namun alih-alih memberi komentar kepada wartawan, ia justru memilih berlari meninggalkan kerumunan media menuju arah Hotel Royal Kuningan.
"Jangan lari Pak!" teriak sejumlah wartawan yang spontan berubah fungsi menjadi peserta lomba kejar-kejaran informal.
Sayangnya, sprint singkat itu tidak menghasilkan konferensi pers, hanya menambah koleksi video viral dan spekulasi publik.
Kuasa hukum menilai tindakan Ahmad Dedi sepenuhnya hak pribadi. Ia mengatakan tidak semua orang wajib memberikan komentar kepada media, terlebih ketika proses hukum masih berjalan.
"Bagi klien kami, berbicara ke media saat itu justru berpotensi kontraproduktif terhadap penyelidikan. Jadi bukan menghindar, tetapi memilih menjaga proses hukum tetap kondusif," jelasnya.
Di balik aksi lari yang lebih cepat dari klarifikasi institusi, KPK ternyata sedang mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Ahmad Dedi guna menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang dari PT Blueray (PT BR).
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," ujar Budi.