Kamis, 4 Juni 2026

Permenaker 7/2026 tentang Outsourcing Resmi Terbit: Janji Kepastian Kerja Datang Bersama Bonus Tafsir Tak Terbatas

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 6 Mei 2026 | 12:00 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated byu Gemini AI)
Gambar Ilustrasi (Generated byu Gemini AI)

LOCUSonline, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, tepat sehari sebelum peringatan Hari Buruh. Momentum yang, bagi sebagian kalangan, terasa seperti hadiah meski isi bungkusnya masih harus ditebak bersama.

Secara resmi, aturan ini diklaim sebagai langkah memperjelas praktik outsourcing yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu. Namun di lapangan, sejumlah pekerja dan pengamat justru melihatnya sebagai abu-abu yang diperjelas dengan warna yang lebih samar.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membatasi outsourcing pada enam bidang pekerjaan, mulai dari kebersihan, keamanan hingga jasa penunjang sektor energi. Namun satu kategori bernama layanan penunjang operasional langsung mencuri perhatian.

Baca Juga: KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai istilah tersebut terlalu lentur bahkan bisa melar hingga mencakup hampir semua pekerjaan.

"Ini seperti membuka pintu dengan tulisan ‘khusus’, tapi tanpa penjaga. Siapa pun bisa masuk, tergantung tafsir," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati. Ia menyebut istilah tersebut berpotensi menjadi celah hukum (loophole) yang menyulitkan pekerja untuk menuntut kejelasan status.

"Multitafsir ini biasanya berujung pada kebijakan perusahaan. Dan ketika itu terjadi, pekerja sering kali hanya bisa menerima," katanya.

Di atas kertas, Permenaker ini menjanjikan perlindungan normatif bagi pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun dalam praktik, tanggung jawab tersebut berada di tangan perusahaan alih daya, bukan perusahaan tempat pekerja bekerja sehari-hari.

Situasi ini menciptakan paradoks klasik dimana pekerja bekerja di satu tempat tetapi haknya bergantung pada pihak lain.

"Pekerja sulit menuntut ke perusahaan alih daya karena tidak berinteraksi langsung. Tapi juga tidak bisa menuntut ke perusahaan pengguna karena tidak ada hubungan kerja," jelas Nabiyla.

Bagi pekerja seperti Tika (26), regulasi ini memberikan harapan sekaligus tanda tanya. Ia bekerja sebagai tenaga alih daya di proyek digital dengan sistem pembayaran per data.

Dalam sehari, ia bisa menyelesaikan hingga 300 data dengan penghasilan sekitar Rp60 ribu. Dalam sebulan, pendapatannya berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta tanpa jaminan kesehatan atau kepastian kontrak lanjutan.

"Kami berharap ada gaji tetap atau kejelasan status. Sekarang semuanya serba sementara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X