LOCUSonline, PANGKALPINANG - Pemerintah mulai sadar satu hal penting dimana hukum itu mahal dan rakyat kecil sering kali cuma bisa pasrah saat berhadapan dengan meja hijau. Karena itu, Kementerian Hukum RI berencana menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi 1.000 lembaga di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Supratman Andi Agtas saat berada di Pangkalpinang, Rabu malam (20/5/2026). Pemerintah menilai akses keadilan masih terlalu jauh untuk masyarakat miskin, sementara biaya hukum kadang lebih bikin pusing daripada isi gugatan itu sendiri.
"Sekarang baru ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama. Tahun ini kita targetkan jadi 1.000," kata Supratman.
Di tengah kenyataan bahwa banyak warga takut ke kantor hukum karena khawatir harga konsultasi lebih mahal dari motornya, pemerintah mencoba memperluas jaringan bantuan hukum gratis.
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan agar tetap mendapat pendampingan hukum tanpa harus menjual sawah, motor, atau kambing peliharaan.
Menurut Supratman, keadilan tidak boleh hanya jadi fasilitas orang berduit yang hafal pasal dan punya nomor pengacara langganan.
"Kerja sama dengan OBH penting supaya akses keadilan bisa dirasakan semua masyarakat tanpa diskriminasi," ujarnya.
Khusus di Kepulauan Bangka Belitung, jumlah organisasi bantuan hukum yang aktif bekerja sama dengan pemerintah masih tergolong minim. Saat ini baru ada 10 OBH yang membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Kondisi itu dinilai belum ideal, apalagi perkara hukum di lapangan terus bermunculan. Mulai dari sengketa tanah, kekerasan rumah tangga, sampai kasus masyarakat kecil yang kadang bingung bedanya saksi dan tersangka.
"Babel baru punya 10 OBH dan nanti akan ditambah lagi supaya masyarakat benar-benar mendapat akses keadilan," lanjut Supratman.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, GLMPK Endus Kejanggalan 2 Pernyataan Kejari Garut dan Diduga “Menabrak” Tatib DPRD
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan pihaknya baru saja menandatangani adendum kontrak bantuan hukum tahun anggaran 2026.
Perubahan ini dilakukan karena ada penyesuaian pagu anggaran serta mekanisme pencairan dana yang kini berubah dari sistem nonkontraktual menjadi kontraktual sesuai aturan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang.
Bahasa birokrasi memang sering terdengar seperti teka-teki CPNS level dewa. Tapi intinya, pemerintah ingin proses pencairan dana bantuan hukum lebih rapi agar layanan ke masyarakat tidak macet di tengah jalan.
"Harapannya layanan bantuan hukum bisa lebih profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat," kata Johan.