LOCUSONLINE, GARUT – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kini berada di bawah mikroskop publik. Inspektorat Kabupaten Garut secara resmi mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari lembaga Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini menyasar oknum pejabat berinisial HS, S.T., M.T., yang diduga melanggar pakta integritas dan regulasi ketat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Investigasi dan Klarifikasi Inspektorat
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa saat ini mereka sedang berada dalam fase pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan klarifikasi substantif terhadap materi aduan tersebut.
"Pada tanggal 16 April 2026, kami telah melakukan konfirmasi kepada saudara Harry Subagja terkait pengaduan tersebut," ungkap Bakti, perwakilan GLMPK, sembari menunjukkan dokumen resmi surat jawaban Inspektorat nomor 600.4.16.1/473/Insp tertanggal 29 April 2026.
Namun, penanganan kasus ini memicu polemik tajam. GLMPK menilai ada upaya simplifikasi masalah oleh birokrasi. Berdasarkan surat nomor 600.3.3.2/520/PUPR, Dinas PUPR mengklaim telah merespons aduan tersebut, namun Bakti menilai respons tersebut tidak menyentuh esensi persoalan.
Baca Juga: Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
"Inspektorat jangan sampai terbawa 'dungu' oleh Dinas PUPR. Substansi pengaduan kami adalah penegakan hukum (law enforcement), yang merupakan kewenangan absolut bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Garut berdasarkan pada Lampiran XI poin B angka 1 (1.4) Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW," tegas Bakti di Sekretariat GLMPK, Jumat (1/5/2026).
Bakti mengkritik keras sikap Dinas PUPR yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru menunjukkan tendensi sebagai public relations bagi entitas swasta.
"Dinas PUPR seolah-olah menjadi humas bagi Perumahan Ruma Putih Asaka yang dibangun oleh PT Ruma Kami Properti," imbuhnya dengan nada sarkas.
Kritik tajam juga diarahkan pada efektivitas program peningkatan kapasitas pegawai yang rutin digelar pemerintah daerah. GLMPK mempertanyakan relevansi pelatihan tersebut jika perilaku pejabat di lapangan masih jauh dari nilai-nilai akuntabilitas.
"Hampir setiap tahun ada anggaran peningkatan kapasitas pegawai. Pertanyaannya, kapasitas apa yang ditingkatkan? Apakah kapasitas mengenai cara 'menjual' proyek dan kebijakan?" sindir Bakti secara retoris.
Baca Juga: Hakordia 2023, Inspektorat Kabupaten Garut Komitmen Bentuk Desa Anti Korupsi
Langkah Lanjutan Inspektorat
Artikel Terkait
Pelapor : Koruptor Joging Track Garut Mirip Kasus Pembunuhan Vina Di Cirebon!! "Kebal Hukum?"
Hukum di Garut Mati Suri: Pelapor Duga Oknum Kejagung Lindungi Terduga Koruptor Joging Track Garut
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG