Menyikapi ketegangan ini, Inspektorat Kabupaten Garut menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kepala Dinas PUPR. Langkah ini diambil untuk menelaah sinkronisasi antara materi pengaduan dengan respon yang diberikan oleh dinas terkait.
"Peninjauan ini akan mencakup dua dimensi utama yaitu Kerangka Administrasi terkait Prosedur formal penanganan pengaduan dan kedua Kerangka Teknis Substansi terkait Kesesuaian tindakan lapangan dengan aturan tata ruang dan kode etik profesi ASN", tulis Inspektorat dalam suratnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Garut sebagai ujian bagi komitmen Bupati dan Inspektorat dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga marwah tata ruang wilayah dari intervensi kepentingan korporasi. (Asep Locus)