Analisis: Kemenangan atau Beban Baru?
Pengamat perpajakan Prof. Ahmad Syafii dari Universitas Indonesia memberikan pandangan kritis: "Peningkatan 9% dalam setahun adalah angka yang fantastis sekaligus mengkhawatirkan. Fantastis karena menunjukkan efektivitas sistem baru. Mengkhawatirkan karena bisa jadi ini adalah penegasan bahwa selama ini ada begitu banyak potensi pajak yang terlepas."
"Pertanyaan besarnya," lanjut Syafii, "apakah DJP sudah siap dengan infrastruktur pendukung? Tambahan 60 ribu PKP berarti tambahan beban kerja untuk pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan. Jangan sampai niat baik malah berujung pada kewajiban administratif yang menyulitkan pengusaha kecil."
Masa Depan yang Dipercepat
Coretax memang dirancang sebagai sistem inti administrasi pajak yang mencakup keseluruhan siklus—mulai registrasi, pembayaran, pelaporan, layanan, pengawasan, penagihan, hingga upaya hukum. Sistem ini disebut-sebut sebagai lompatan terbesar administrasi perpajakan Indonesia dalam dekade terakhir.
Namun, seperti kata Bimo dengan sangat diplomatis: "Kenaikan basis data pajak termasuk jumlah PKP bukan semata-mata diciptakan dari Coretax." Sebuah pengakuan halus bahwa teknologi mungkin hanya mempercepat apa yang seharusnya sudah terjadi sejak lama. (**)