Purbaya juga mengingatkan bahwa jika kenaikan harga energi langsung diteruskan ke masyarakat, hal itu berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi dan kepanikan, sebagaimana terjadi di sejumlah negara lain.
“APBN berfungsi menyerap shock seperti ini, sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dan berbisnis tanpa tekanan biaya yang berlebihan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga energi tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih bergejolak. (**)