"Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang," ucapnya .
Trust Fund for Victims sendiri diatur dalam Pasal 79 Statuta Roma 1998, yang menyatakan bahwa dana tersebut dibentuk untuk kepentingan para korban kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah serta keluarga korban tersebut .
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Menjadi Prioritas
Peta jalan ini menyasar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh pemerintah. Kasus-kasus tersebut meliputi :
- Peristiwa 1965-1966
- Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
- Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998
- Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999
- Peristiwa Wasior Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat tersebut pada 11 Januari 2023, disertai pernyataan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban .
Latar Belakang: Jalan Buntu Penyelesaian Kasus HAM
Munafrizal mengakui bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia telah menemui jalan buntu, terutama karena terkendala aspek pembuktian.
"Karena kasus (HAM) ini pidana khusus, maka ujungnya, ya, pembuktian. Untuk bisa menghukum orang itu, kan, harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Nah, beban pembuktian ini yang dihadapi penegak hukum. Jadi, kalau kita simak, ada istilah bolak-balik perkara. Itu ujung-ujungnya soal pembuktian," paparnya .
Diakui atau tidak, sebetulnya kita sedang dalam posisi jalan buntu soal penyelesaian dengan pengadilan ini. Oleh karena itu, adanya peta jalan ini bisa menjadi cahaya penuntun," tambahnya .
Komisi XIII DPR: Jaminan Sosial Perkuat Kepercayaan Publik
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut rapat tersebut memiliki arti penting dan strategis, khususnya dalam penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban.