Kamis, 4 Juni 2026

KemenHAM Masukkan Permintaan Maaf Negara dalam Peta Jalan Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 15:35 WIB




"Yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," kata Andreas .





Menurut Andreas, melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi, serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat. Kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan .





Upaya Pemulihan yang Telah Dilakukan





Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, antara lain:






  1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Sejak 2025, korban pelanggaran HAM berat telah menjadi komponen penerima PKH dengan indeks bantuan Rp10.800.000 per tahun .




  2. Jaminan kesehatan dan sosial – Pemerintah daerah, seperti DIY, telah menyediakan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia yang dapat diakses korban PHB .




  3. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial – LPSK telah memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis kepada korban PHB sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 .





Namun, dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 orang (kurang dari 10 persen) yang telah mendapatkan pemulihan dari negara .





Harapan ke Depan





Dengan diluncurkannya peta jalan ini, diharapkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat segera terwujud. Kombinasi antara permintaan maaf resmi negara, pembentukan dana perwalian korban, serta penguatan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan keadilan substantif bagi para korban dan keluarga mereka.





Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti peta jalan ini, mengingat komitmen serupa telah disampaikan oleh pemerintahan sebelumnya namun belum sepenuhnya terealisasi. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X