LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah harapan bahwa hukum selalu hadir dengan kepastian bak manual penggunaan, Prim Haryadi justru mengingatkan bahwa praktik peradilan sering kali lebih mirip work in progress ketimbang sistem yang sudah jadi sempurna.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia itu menyampaikan sejumlah catatan penting terkait praktik hukum pidana, khususnya soal upaya hukum terhadap putusan bebas dan implementasi KUHAP 2025. Paparan tersebut disampaikan secara virtual dalam forum yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA kepada jajaran pengadilan di seluruh Indonesia, Senin (27/4/2026).
Dalam pemaparannya, Prim menjelaskan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan negeri tidak otomatis bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terutama jika pemeriksaan identitas terdakwa telah dilakukan sejak 2 Januari 2026.
Dengan kata lain, tidak semua perkara bisa naik kelas ke tingkat kasasi, ini sebuah penegasan yang mungkin terdengar mengejutkan bagi pihak yang selama ini menganggap semua pintu hukum selalu terbuka hingga ke puncak.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Meski demikian, Prim mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus dari MA yang secara rinci mengatur mekanisme tersebut.
"Mahkamah Agung masih menyerahkan hal ini pada praktik peradilan," ujarnya.
Kalimat tersebut, jika diterjemahkan secara satir, bisa dibaca sebagai praktik di lapangan yang masih menjadi laboratorium berjalan bagi hukum itu sendiri.
Selain membahas putusan bebas, Prim juga menyinggung implementasi KUHAP 2025 yang kini sudah menjadi realitas hukum, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.
Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh menunggu aturan menjadi sempurna sebelum menjalankan tugas.
"Tugas hakim bukan menunggu norma sempurna, tetapi memastikan hukum tetap hidup di ruang sidang," tegasnya.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tidak selalu datang dengan instruksi lengkap. Kadang, hakim harus merakit makna dari norma yang belum sepenuhnya teruji.
Prim juga menyoroti adanya perbedaan tafsir dan praktik antar pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak perlu dianggap sebagai kegaduhan, apalagi dijadikan ajang saling menyalahkan.
Baca Juga: Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari
Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?
UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri
Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang