Dalam sejarahnya, praktik peradilan justru sering berjalan lebih dulu sebelum akhirnya dirapikan melalui pengalaman, koreksi dan sikap resmi Mahkamah Agung.
Artinya, jika saat ini terjadi perbedaan pendekatan di berbagai pengadilan, itu bukan tanda kekacauan melainkan bagian dari proses belajar kolektif sistem hukum.
Di akhir pemaparannya, Prim menyampaikan refleksi yang terdengar sederhana, namun cukup dalam untuk dunia hukum yang sering menuntut kepastian absolut.
"Hakim yang baik tidak menunggu hukum menjadi sempurna untuk berbuat adil," ujarnya.
Pesan ini seolah menegaskan bahwa di balik pasal-pasal yang kaku, tetap ada ruang bagi kebijaksanaan manusia. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal teks, tetapi juga soal bagaimana ia dipahami dan diterapkan.
Pernyataan Prim Haryadi menjadi sinyal bahwa masa transisi KUHAP 2025 bukanlah periode yang steril dari perbedaan dan ketidakpastian. Namun, MA tampaknya memilih pendekatan yang lebih fleksibel membiarkan praktik berkembang, selama tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan.
Di tengah situasi ini, hakim di seluruh Indonesia dihadapkan pada satu kenyataan dimana hukum mungkin belum sempurna, tetapi keadilan tidak bisa menunggu.*****
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari
Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?
UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri
Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang