LOCUSonline, INDRAMAYU – Di tengah proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, muncul satu sebuah ironi yang sulit diabaikan dimana nama seseorang yang telah hilang selama hampir satu dekade justru disebut sebagai otak pelaku di ruang sidang.
Keluarga Aman Yani, didampingi kuasa hukumnya Ruslandi, resmi melaporkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan ke Polres Indramayu pada Minggu (3/5/2026) malam.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice), setelah nama Aman Yani disebut dalam persidangan sebagai dalang pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin dan keluarganya pada 2025 lalu.
Baca Juga: Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum
Menurut Ruslandi, kliennya terkejut ketika mengetahui nama Aman Yani muncul dalam persidangan. Dalam keterangan terdakwa, disebut ada empat orang pelaku, dan Aman Yani dituding sebagai pengendali utama.
Masalahnya, menurut keluarga, sosok tersebut telah hilang sejak 2016.
"Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah keluar dari Bank Jabar. Sejak itu tidak pernah ada kabar," ujar Ruslandi.
Kejanggalan semakin terasa ketika terdakwa mengaku sempat bertemu dengan Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk, Indramayu, pada Agustus atau September 2025 sebuah klaim yang sulit diverifikasi, mengingat keluarga bahkan tidak mengetahui keberadaannya selama sembilan tahun terakhir.
Upaya pencarian telah dilakukan, termasuk melalui media sosial sejak 2020, namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Atas dasar itu, keluarga melaporkan Priyo Bagus Setiawan dengan dugaan pelanggaran Pasal 282 ayat 1 terkait obstruction of justice, serta unsur fitnah.
"Kami menduga ada upaya pengaburan fakta dengan mencatut nama orang yang tidak bisa membela diri," kata Ruslandi.
Kecurigaan keluarga tidak berhenti di situ. Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman, mengungkap adanya dugaan motif lama yang melibatkan salah satu terdakwa lain, Ririn.
Ia menyebut pernah ada upaya mencairkan dana pensiun dan gaji terakhir Aman Yani secara tidak sah, bahkan dengan meminta anggota keluarga berpura-pura menjadi yang bersangkutan.
"Pernah diminta mengaku sebagai Aman Yani dan membuat surat kuasa palsu," ujarnya.
Pada 2018, keluarga juga sempat dihubungi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Aman Yani melalui pesan singkat. Namun, komunikasi tersebut dinilai janggal karena pihak yang mengaku tersebut enggan berbicara langsung saat dihubungi.
Artikel Terkait
Waduh… Kadinkes Garut Dipolisikan Atas Dugaan Penyelundupan Informasi Publik!
Skandal Rp.190 Miliar Tol Cisumdawu, PN Sumedang dan Bank BTN Kini dalam Bidikan KPK
Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf: Hakim Nyatakan dr. Salahuddin Cs Tidak Bersalah
Ketika Dua Pasal Jadi “Pisau Bedah” Hukum: Antara Niat, Perbuatan, dan Nasib Terdakwa
Wisuda Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 2026: Lulus Jadi Sarjana, Siap Jadi “Pengangguran Berintegritas” atau Pencipta Lapangan Kerja?
Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari
IRCA 2026: Saat “Patuh di Atas Kertas” Tak Lagi Cukup, Perusahaan Dipaksa Jujur Sampai ke Akar
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari
Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?
UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri