Cerita serupa datang dari Rizal, pekerja alih daya di sektor analisis data. Meski sempat mendapat gaji di atas UMR, kontraknya tidak diperpanjang. Ia juga mencatat bahwa mayoritas pekerja di unitnya berstatus kontrak atau outsourcing, bahkan setelah bertahun-tahun bekerja.
"Banyak yang sudah lima tahun, tapi tetap tidak diangkat jadi karyawan tetap," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, Permenaker 7/2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut aturan ini dengan catatan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai bahwa perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak luas pada ekosistem usaha.
"Outsourcing saat ini sudah lintas sektor. Penyesuaian kebijakan bisa menimbulkan tantangan operasional jika tidak disiapkan dengan matang," katanya.
Permenaker 7/2026 mungkin berhasil merangkum niat baik dalam pasal-pasalnya. Namun seperti banyak regulasi lainnya, ujian sebenarnya ada di implementasi.
Di satu sisi, negara ingin melindungi pekerja. Di sisi lain, fleksibilitas tetap dibutuhkan oleh dunia usaha. Di tengah-tengahnya, pekerja alih daya masih berdiri menunggu apakah status mereka akan ikut menjadi penunjang operasional atau justru prioritas utama.
Karena dalam praktiknya, yang paling sering dialihdayakan bukan hanya pekerjaan tetapi juga kepastian.*****
Artikel Terkait
Uji KUHAP di Mahkamah Konstitusi Ketika Keadilan Diingatkan agar Tidak Pilih-Pilih Telinga
Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!
Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum Usai Pernyataan Amien Rais, Kritik Politik Berubah Jadi Drama Tuduhan
Tim Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Kejagung Hentikan Kasus, Dari P19 Molor hingga Pasal Nyasar
Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi
KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga
Nama Orang Hilang Disebut Otak Pembunuhan di Sidang Indramayu, Keluarga Lapor Dugaan Fitnah dan Obstruction of Justice
Rencana Tim Asesor Aktivis HAM oleh Menteri Natalius Pigai: Negara Ingin Mengesahkan Aktivisme atau Pengendalian?