LOCUSonline, JAKARTA - Nama Djaka Budhi Utama kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang terbaru, jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea dan Cukai melalui sebuah amplop berkode nomor 1.
Di negeri yang terlalu akrab dengan istilah uang pelicin, publik kembali disuguhi cerita klasik tentang jalur merah kepabeanan yang konon bisa berubah lebih ramah setelah komunikasi, koordinasi dan tentu saja apresiasi.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan suap importasi barang yang menyeret bos perusahaan kargo Blueray Cargo, yakni John Field bersama dua bawahannya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Baca Juga: Uang Taktis Ala BPN Kota Serang: Urus Sertifikat Tanah, Bonus Tarif Siluman Rp500 Ribu per Berkas
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, ketiganya disebut memberikan uang hingga Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tak cukup uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang, Rabu (20/5/2026), secara terang-terangan menyebut amplop berkode nomor 1 diperuntukkan bagi Dirjen Bea dan Cukai.
"Izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2 nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura," ujar jaksa di ruang sidang.
Amplop lain juga disebut mengarah kepada sejumlah pejabat DJBC, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 serta pejabat Subdirektorat Intelijen. Jika benar, maka perkara ini bukan lagi soal oknum tunggal, melainkan aroma sistemik yang membuat publik makin sulit membedakan antara pengawasan impor dan layanan prioritas berbayar.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih berhati-hati. Ia mengaku tidak ingin ikut campur dalam proses persidangan dan akan menunggu putusan hukum sebelum mengambil langkah terhadap anak buahnya.
"Kalau terbukti ya harusnya dicopot," tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, pernyataan berikutnya justru memancing rasa penasaran publik. Purbaya mengaku memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi, tetapi enggan menjelaskan lebih jauh.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," katanya singkat, sebelum meninggalkan wartawan.
Di luar ruang sidang, dokumen dakwaan juga membuka cerita menarik soal pertemuan para pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Pertemuan itu diduga menjadi awal mula pembicaraan mengenai keluhan perusahaan impor yang terlalu sering masuk jalur merah dan mengalami dwelling time tinggi. Dalam bahasa awam, barang terlalu lama nginep di pelabuhan.
Artikel Terkait
Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK, Mengaku “Cuma 20 Hari Jadi Menag”
Sidang Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar, Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras Demi Efek Jera
Wartawan Diminta PWI Punya “Kompas Moral”, Bukan Kompas Cari Amplop: Ketua PWI Sentil Oknum Pers Abal-abal
Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, GLMPK Endus Kejanggalan 2 Pernyataan Kejari Garut dan Diduga “Menabrak” Tatib DPRD
Polres Garut Belum Terima Laporan Kasus Penyerangan Rumah “Sahabat” Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Oleh Oknum Polisi
Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ditambah, Negara Akhirnya Sadar Sidang Tak Bisa Dibayar Pakai Doa
Prabowo Minta Rakyat Rekam Oknum Aparat Nakal “Jangan Dilawan, Videokan Saja”
Uang Taktis Ala BPN Kota Serang: Urus Sertifikat Tanah, Bonus Tarif Siluman Rp500 Ribu per Berkas
Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan