Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum Indonesia yang perlahan meninggalkan pola lama: semua kesalahan harus dibayar dengan hukuman badan. Kini, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan nurani selain bunyi pasal.
Meski demikian, konsep pemaafan hakim tetap memunculkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai langkah itu merupakan kemajuan karena memberi ruang bagi keadilan substantif. Namun di sisi lain, ada pula yang khawatir mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan bila tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.
Di tengah perdebatan itu, PN Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses peradilan secara profesional, independen, dan berkeadilan sesuai perkembangan hukum nasional.
Setidaknya, putusan ini memberi satu pelajaran penting: di negeri yang sering lebih cepat menghukum daripada mendengar penjelasan, ternyata masih ada ruang bagi hukum untuk sesekali menggunakan hati, bukan hanya palu.*****
Artikel Terkait
Wartawan Diminta PWI Punya “Kompas Moral”, Bukan Kompas Cari Amplop: Ketua PWI Sentil Oknum Pers Abal-abal
Polres Garut Belum Terima Laporan Kasus Penyerangan Rumah “Sahabat” Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Oleh Oknum Polisi
Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ditambah, Negara Akhirnya Sadar Sidang Tak Bisa Dibayar Pakai Doa
Prabowo Minta Rakyat Rekam Oknum Aparat Nakal “Jangan Dilawan, Videokan Saja”
Uang Taktis Ala BPN Kota Serang: Urus Sertifikat Tanah, Bonus Tarif Siluman Rp500 Ribu per Berkas
Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan
Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Rp2,9 Miliar Terungkap di Sidang KPK, Amplop Berkode “Nomor 1” Jadi Sorotan
KPK Bongkar Dugaan “Wisata Valas” Pejabat Bea Cukai, Duit Dolar Diduga Lebih Sibuk Jalan-Jalan daripada Pemiliknya
SIM Digital dengan Barcode Resmi Disiapkan Polri, Dompet Mulai Kehilangan Salah Satu Penghuninya
Tilang Manual Naik 30 Persen, Polisi Siap Turun ke Jalan: Dompet Pengendara Diminta Tetap Humanis