Kamis, 4 Juni 2026

Berikut Cara Bikin SIM Digital: Polisi Kini Tak Cuma Tilang di Jalan, Tapi Juga Masuk ke Dalam Smartphone

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 29 Mei 2026 | 11:35 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSonline - Korps Lalu Lintas Polri akhirnya resmi membawa Surat Izin Mengemudi masuk ke zaman layar sentuh. Setelah bertahun-tahun masyarakat hidup dalam ketakutan klasik, mulai dari SIM tertinggal di dompet, dompet tertinggal di rumah hingga dompet hilang bersama kenangan mantan, kini polisi menghadirkan solusi bernama SIM digital.

Lewat aplikasi resmi Digital Korlantas, pengendara kini cukup membawa telepon genggam untuk menunjukkan legalitas berkendara. Sebuah langkah modern yang secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa baterai ponsel kini sama pentingnya dengan bensin kendaraan.

Program ini menjadi bagian dari transformasi digital yang sedang digencarkan kepolisian demi pelayanan publik yang lebih praktis, cepat dan efisien. Jika dulu masyarakat panik saat lupa membawa kartu SIM fisik, sekarang kepanikan baru kemungkinan bergeser ke kalimat “Aduh Pak, HP saya tinggal dicas.”

Baca Juga: Judicial Pardon PN Bengkulu: Saat Hakim Bilang “Bersalah”, Tapi Penjara Lagi Penuh Nurani

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Wibowo menjelaskan masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna tinggal memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu proses verifikasi otomatis dari sistem pusat Korlantas Polri.

Secara teori, proses ini terdengar sederhana. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia kemungkinan tetap akan mengawali semuanya dengan pertanyaan sakral "Password email saya apa ya?"

Korlantas memastikan seluruh data SIM akan tersinkronisasi langsung dengan basis data kepolisian. Setelah identitas cocok, SIM elektronik otomatis aktif dan tersimpan aman di aplikasi.

Keunggulan lain yang ditawarkan adalah kemampuan menyimpan lebih dari satu jenis SIM sekaligus. Jadi bagi warga yang memiliki SIM A dan SIM C, kini tidak perlu lagi membawa kartu fisik bertumpuk seperti koleksi member minimarket.

Baca Juga: Tilang Manual Naik 30 Persen, Polisi Siap Turun ke Jalan: Dompet Pengendara Diminta Tetap Humanis

Polisi berharap sistem digital ini dapat meminimalisasi pelanggaran akibat alasan klasik seperti SIM tertinggal atau hilang. Sebab selama ini, kalimat "SIM saya ketinggalan, Pak" tampaknya sudah menjadi genre tersendiri dalam percakapan pinggir jalan.

Dalam pemeriksaan lalu lintas, pengendara cukup membuka aplikasi dan menunjukkan SIM digital kepada petugas. Legalitas dokumen tersebut diklaim sah dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.

Meski demikian, kehadiran SIM digital juga memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Mulai dari ancaman baterai habis, sinyal mendadak lenyap hingga refleks spontan menurunkan brightness layar saat melihat angka persen baterai tinggal dua digit.

Namun di balik segala kekhawatiran itu, langkah digitalisasi ini dianggap menjadi bukti bahwa institusi kepolisian mulai beradaptasi dengan gaya hidup masyarakat modern yang serba digital dan menuntut efisiensi tinggi.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X