Kamis, 4 Juni 2026

RUU KUHAP di Persimpangan: Melindungi Hak Tersangka atau Menambah "Superpower" Aparat?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 1 Juni 2026 | 19:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)
 
LOCUSonline - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dan pembentuk undang-undang ingin menghadirkan instrumen hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan efektif dalam memberantas kejahatan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan aparat penegak hukum justru berpotensi menggerus perlindungan hak asasi manusia yang selama ini menjadi ruh negara hukum.

Perdebatan tersebut mengemuka karena KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan kejahatan modern, mulai dari kejahatan siber, transaksi digital, hingga penggunaan teknologi dalam proses pembuktian. Kondisi itu mendorong lahirnya RUU KUHAP sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.

Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama, apakah reformasi ini benar-benar memperkuat keadilan, atau justru membuka ruang lebih besar bagi dominasi kekuasaan dalam proses pidana?

Sebagai negara yang secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Dalam praktiknya, berbagai kasus penangkapan tanpa dasar yang kuat, dugaan penyiksaan saat pemeriksaan, kriminalisasi, hingga penahanan yang dianggap berlebihan masih menjadi catatan serius yang menghantui sistem peradilan pidana.

Ironisnya, di negeri yang menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak sedikit tersangka yang lebih dulu merasakan hukuman sosial bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Putusan MK soal Kuota Perempuan 30 Persen: Parpol Mendadak Rajin Menghitung Gender, Demokrasi Didorong Pakai Kalkulator

RUU KUHAP hadir membawa sejumlah pembaruan yang diklaim memperkuat perlindungan hak tersangka. Salah satunya adalah perluasan akses terhadap bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar dugaan pelanggaran hak justru terjadi pada fase penyidikan, ketika tersangka berada dalam posisi paling rentan menghadapi aparat penegak hukum.

Penguatan hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara menjadi salah satu prinsip yang diusung dalam semangat pembaruan hukum acara pidana.

Selain itu, RUU KUHAP juga berupaya mempertegas batas kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan. Langkah tersebut dinilai krusial mengingat tindakan semacam itu berkaitan langsung dengan hak kebebasan dan privasi warga negara.

Di sinilah ironi hukum mulai terasa. Negara ingin memburu kejahatan dengan teknologi yang semakin canggih, tetapi masyarakat juga berharap tidak berubah menjadi objek pengawasan tanpa batas atas nama keamanan.

Perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan RUU KUHAP. Penggunaan alat bukti elektronik, pengawasan digital, serta penyadapan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum modern. Namun perluasan instrumen tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait perlindungan hak privasi.

Banyak kalangan mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan yang tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokratis, teknologi seharusnya menjadi alat mencari keadilan, bukan sarana memperluas pengawasan tanpa batas.

Baca Juga: Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Selama ini hubungan antara kepolisian, kejaksaan, dan institusi terkait kerap memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan dalam proses pidana.

Ketidakjelasan koordinasi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi tersangka maupun korban. Karena itu, sejumlah pakar menilai RUU KUHAP harus mampu menghadirkan sistem yang lebih terukur dan akuntabel.

Di tengah pembahasan yang terus berjalan, partisipasi publik menjadi faktor yang tak bisa diabaikan. Akademisi, advokat, organisasi bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar proses legislasi tidak hanya didominasi oleh perspektif aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X