LOCUSonline, BENGKULU - Di tengah tradisi hukum pidana yang selama ini identik dengan vonis, borgol, dan wajah terdakwa yang mendadak lebih pucat dari tembok ruang sidang, Pengadilan Negeri Bengkulu justru menghadirkan sesuatu yang terasa tidak biasa: hakim memutus terdakwa bersalah, tetapi memilih tidak menghukumnya.
Fenomena yang bagi sebagian orang terdengar seperti dihukum tapi tidak benar-benar dihukum itu resmi terjadi dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN Bgl yang diputus pada Senin (4/5/2026). Majelis Hakim yang diketuai Yongki bersama hakim anggota Feri Deliansyah dan Dedy menggunakan mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim, sebuah pendekatan baru dalam KUHP nasional yang mulai menggeser wajah hukum pidana Indonesia dari sekadar menghukum menjadi mencoba memahami.
Ya, rupanya hukum kini mulai belajar bahwa tidak semua persoalan manusia selesai dengan menambah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun alih-alih langsung mengetukkan palu menuju jeruji besi, hakim memilih memberikan pemaafan tanpa menjatuhkan pidana.
Keputusan ini sontak menjadi perhatian karena masih tergolong jarang digunakan di Indonesia, meski konsep judicial pardon sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Setelah puluhan tahun hidup di bawah bayang-bayang KUHP warisan kolonial Belanda, hukum pidana Indonesia kini mulai mencoba tampil lebih “manusiawi”, meskipun tetap mengenakan toga hitam yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak semata-mata bertugas menghukum orang.
"Pengadilan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang manusiawi dengan mempertimbangkan keadaan konkret dari terdakwa maupun dampak sosial yang ditimbulkan," demikian pertimbangan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Pernyataan itu terdengar seperti pengingat halus bahwa keadilan bukan sekadar menghitung pasal dan ancaman pidana, tetapi juga memahami konteks kehidupan manusia yang sering kali lebih rumit dibanding bunyi undang-undang.
Melalui mekanisme judicial pardon, hakim tetap dapat menyatakan seseorang bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana apabila mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti ringannya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, sikap setelah kejadian, hingga aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
Pendekatan ini dianggap sebagai bagian dari transformasi hukum pidana nasional menuju model keadilan restoratif. Dalam bahasa sederhana: negara mulai sadar bahwa memenjarakan semua orang bukanlah solusi otomatis, apalagi ketika lapas sudah lebih padat dibanding antrean konser musik gratis.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan bahwa penerapan judicial pardon merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional.
"Penerapan judicial pardon menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," ujar majelis.