hukum

RUU KUHAP di Persimpangan: Melindungi Hak Tersangka atau Menambah "Superpower" Aparat?

Senin, 1 Juni 2026 | 19:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

Mereka mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar alat negara untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga benteng yang melindungi warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Negara memang memiliki hak untuk menghukum, tetapi hak tersebut harus dibatasi oleh hukum agar tidak berubah menjadi instrumen represif menjadi pandangan yang terus mengemuka dalam berbagai diskusi mengenai arah pembaruan KUHAP.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU KUHAP tidak akan diukur dari seberapa luas kewenangan yang diberikan kepada aparat, melainkan dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebab dalam negara demokrasi, keadilan tidak hanya diukur dari berapa banyak pelaku kejahatan yang berhasil dihukum, tetapi juga dari seberapa kuat negara melindungi hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

RUU KUHAP kini berada di persimpangan penting: menjadi tonggak reformasi peradilan pidana yang modern dan berkeadilan, atau sekadar melahirkan instrumen baru yang memperbesar kekuasaan tanpa memperkuat perlindungan warga negara. Waktu dan kualitas legislasi akan menentukan ke arah mana sejarah hukum Indonesia bergerak.*****

 
 
 
 

Halaman:

Tags

Terkini