LOCUSonloine - Program Dana Desa yang seharusnya menjadi mesin pembangunan masyarakat kembali diterpa persoalan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 54 saksi dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688.
Kepala Satreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, mengatakan YS diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai kepala desa sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran desa.
Menurut penyidik, penggunaan Dana Desa diduga tidak berjalan sesuai dengan rencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cipancar.
"Penyidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BPKAD, KPPN, pihak perbankan, hingga unsur kecamatan," ujar Joko, Rabu (3/6/2026).
Polisi juga melibatkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli dari Inspektorat Daerah untuk memperkuat proses penyidikan. Sejumlah dokumen turut diamankan, mulai dari APBDes, dokumen perencanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, hingga kuitansi transaksi.
Dalam penyelidikan, polisi menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan masyarakat, termasuk fasilitas posyandu, diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Desa yang dirancang sebagai “uang rakyat untuk kebutuhan rakyat” kembali diuji oleh praktik yang membuat tujuan pembangunan tersendat.
"Dana Desa bukanlah rekening pribadi yang bisa diperlakukan sesuka hati. Setiap rupiah memiliki tanggung jawab hukum dan sosial," tegas Joko.
Saat ini YS telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidananya mulai dari penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun," kata Joko.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.*****