Kamis, 4 Juni 2026

Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 11:22 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LOCUSonline, JAKARTA - Di negeri yang warganya sering lebih percaya stempel daripada substansi, Akta Jual Beli (AJB) kerap dipuja layaknya tiket emas kepemilikan tanah. Padahal dalam realitas hukum, AJB lebih mirip jembatan penyeberangan, penting tapi bukan tujuan akhir.

Anggapan bahwa AJB adalah bukti kepemilikan sah dan final masih banyak beredar di masyarakat. Narasi ini terus hidup, bahkan diwariskan turun-temurun meski tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

Mengacu pada praktik hukum properti, AJB memang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, fungsinya sebatas mencatat peralihan hak dari penjual kepada pembeli bukan sebagai bukti kepemilikan tertinggi.

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan, AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi, bukan bukti bahwa seseorang telah berkuasa penuh atas tanah tersebut di mata negara.

"AJB itu ibarat kuitansi mahal dalam transaksi properti. Penting, tapi bukan penentu akhir kepemilikan," ujarnya.

Fenomena ini kerap memicu masalah serius, terutama saat terjadi sengketa lahan atau ketika pembeli merasa sudah aman hanya bermodal AJB tanpa melanjutkan proses administrasi ke tahap berikutnya.

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari

Sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum penuh karena telah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Tanpa dokumen ini, posisi hukum seseorang atas tanah masih tergolong setengah resmi namun cukup untuk merasa punya, tapi belum cukup untuk menang di pengadilan.

AJB sendiri berfungsi sebagai syarat utama untuk melakukan balik nama sertifikat di BPN. Tanpa proses ini, nama pemilik lama tetap tercatat sebagai pemilik sah secara hukum, meskipun transaksi jual beli telah terjadi.

Dengan kata lain, banyak orang merasa sudah memiliki rumah, padahal secara administrasi negara masih menumpang nama orang lain.

Bentuk AJB yang resmi dan dibuat oleh pejabat berwenang sering kali membuat masyarakat menyamakannya dengan sertifikat. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda.

Lebih ironis lagi, masih ditemukan praktik AJB tanpa tanda tangan PPAT yang dianggap sah oleh sebagian pihak. Dalam hukum, dokumen seperti ini tidak memiliki kekuatan untuk diproses lebih lanjut, termasuk untuk pengurusan sertifikat.

Setelah penandatanganan AJB, pembeli seharusnya segera mengurus balik nama sertifikat di BPN. Tahapan ini menjadi kunci agar hak kepemilikan benar-benar berpindah secara sah.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X