Kamis, 4 Juni 2026

Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 11:22 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Namun dalam praktiknya, proses ini sering ditunda, entah karena alasan biaya, birokrasi, atau sekadar rasa sudah cukup aman. Penundaan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk sengketa di kemudian hari.

Kasus-kasus sengketa tanah yang berulang menunjukkan adanya jurang antara persepsi masyarakat dan realitas hukum. AJB dianggap sebagai akhir, padahal baru awal dari proses legalitas kepemilikan.

Dalam konteks ini, kesadaran hukum menjadi krusial. Kepemilikan tanah bukan hanya soal transaksi, tetapi juga soal pencatatan resmi dalam sistem negara.

Jika tidak, seseorang bisa saja merasa sebagai pemilik sah, sementara negara masih mencatat orang lain sebagai pemiliknya.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X