Namun dalam praktiknya, proses ini sering ditunda, entah karena alasan biaya, birokrasi, atau sekadar rasa sudah cukup aman. Penundaan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk sengketa di kemudian hari.
Kasus-kasus sengketa tanah yang berulang menunjukkan adanya jurang antara persepsi masyarakat dan realitas hukum. AJB dianggap sebagai akhir, padahal baru awal dari proses legalitas kepemilikan.
Dalam konteks ini, kesadaran hukum menjadi krusial. Kepemilikan tanah bukan hanya soal transaksi, tetapi juga soal pencatatan resmi dalam sistem negara.
Jika tidak, seseorang bisa saja merasa sebagai pemilik sah, sementara negara masih mencatat orang lain sebagai pemiliknya.
Artikel Terkait
Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari
IRCA 2026: Saat “Patuh di Atas Kertas” Tak Lagi Cukup, Perusahaan Dipaksa Jujur Sampai ke Akar
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari
Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?