Sidang ini kembali membuka diskusi picisan, apakah sistem hukum lebih sibuk mengejar prosedur atau benar-benar mencari keadilan?
Alfons menutup keterangannya dengan peringatan yang terdengar normatif namun relevan tanpa keseimbangan informasi dan keterlibatan semua pihak, proses hukum akan kehilangan objektivitasnya.
"Bagaimana mungkin ada kepastian hukum jika seseorang diperiksa tanpa mengetahui statusnya," ujarnya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak cukup hanya tegas di atas kertas. Ia juga harus adil dalam praktik, tidak hanya cepat memproses, tetapi juga sabar mendengar. Jika tidak, maka keadilan akan terus berjalan tapi mungkin hanya untuk sebagian orang.*****
Artikel Terkait
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar
Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum
KPK Bongkar Dugaan Pemodal Politik di Kasus Suap DJKA: Dari Rel Kereta ke Relasi Kekuasaan
Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG
Nikah Massal Gratis di Kutai Kartanegara, Cinta Disponsori Perusahaan Bikin Status Hukum Sah
“Misteri Lenyapnya Angka Korupsi Rp180 Miliar di Kejaksaan Negeri Garut”, Skandal Sumpah Palsu Oknum Jaksa Garut, Polisi Siapkan Jemput Paksa!