LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah grafik saham yang naik-turun seperti emosi investor, ST Burhanuddin membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). Tema yang diangkat pun tidak main-main yakni gejolak Indeks Harga Saham Gabungan dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Jika biasanya seminar hukum identik dengan teori berat, kali ini panggung justru diwarnai kekhawatiran nyata dimana pasar modal Indonesia yang belakangan kurang stabil secara emosional.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyinggung momen dramatis akhir Januari 2026 ketika IHSG anjlok hingga memaksa penghentian sementara perdagangan (trading halt). Penyebabnya bukan sekadar sentimen pasar, melainkan teguran halus dari Morgan Stanley Capital International terkait minimnya transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
"Efeknya berantai, dari pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga inflasi yang ikut menggigit daya beli masyarakat," tegas Burhanuddin.
Baca Juga: Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi
Dalam nada yang setengah serius, setengah menyindir realitas, Burhanuddin menegaskan bahwa gejolak IHSG bukan sekadar urusan investor yang kurang tidur memantau grafik.
Menurutnya, ini sudah masuk kategori krisis multidimensi yang bisa berdampak luas pada stabilitas nasional.
Karena itu, pendekatan hukum konvensional dinilai tidak lagi cukup untuk menghadapi kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks, dan ironisnya semakin rapi.
Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Skema ini digambarkan sebagai cara lebih cepat untuk memulihkan kerugian negara dibandingkan proses hukum panjang yang sering kali berakhir pada hukuman tanpa pemulihan maksimal.
Dengan kata lain, daripada sekadar menghukum pelaku, negara ingin uangnya kembali dulu, baru bicara efek jera.
Model ini bukan tanpa contoh. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah menerapkannya dalam kasus minyak goreng tahun 2023, yang kemudian dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Burhanuddin berharap pendekatan ini bisa menjadi instrumen hukum yang memberi kepastian bagi pelaku pasar sekaligus tetap memberikan efek jera yang terukur.
Di akhir paparannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga otoritas moneter.
Artikel Terkait
Wisuda Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 2026: Lulus Jadi Sarjana, Siap Jadi “Pengangguran Berintegritas” atau Pencipta Lapangan Kerja?
Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari
IRCA 2026: Saat “Patuh di Atas Kertas” Tak Lagi Cukup, Perusahaan Dipaksa Jujur Sampai ke Akar
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari
Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?
UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri
Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia
Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang