Kamis, 4 Juni 2026

Putusan MK soal Kuota Perempuan 30 Persen: Parpol Mendadak Rajin Menghitung Gender, Demokrasi Didorong Pakai Kalkulator

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSonline, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya mulai lelah melihat politik Indonesia yang tiap lima tahun rajin memajang baliho perempuan, tetapi lupa memberi kursi yang layak setelah pemilu selesai. Lewat dua putusan penting pasca Pemilu 2024, MK kini resmi mengubah peta permainan politik nasional dengan cara yang cukup sederhana, dimana partai politik tak cukup lagi sekadar menempel wajah perempuan di spanduk kampanye sambil menyisipkan jargon emansipasi.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memberi ancaman yang membuat elite partai mendadak rajin membuka data caleg perempuan. Jika kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif tidak terpenuhi, maka KPU berwenang menggugurkan partai politik dari daerah pemilihan terkait.

Dengan kata lain, demokrasi kini tidak lagi memberi ruang bagi praktik lama: perempuan dijadikan pelengkap administrasi saat pendaftaran, lalu menghilang ketika pembagian posisi strategis dimulai.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan “Wisata Valas” Pejabat Bea Cukai, Duit Dolar Diduga Lebih Sibuk Jalan-Jalan daripada Pemiliknya

Melansir berita Kompas. Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa sanksi tersebut diperlukan agar semangat konstitusi soal kesetaraan benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi dekorasi pidato Hari Kartini. Menurut Mahkamah, tanpa sanksi tegas, aturan kuota perempuan hanya akan menjadi formalitas yang dipoles dengan narasi kami mendukung perempuan, sambil diam-diam tetap menyerahkan seluruh keputusan politik kepada klub bapak-bapak senior.

Putusan itu mempertegas Pasal 245 Undang-Undang Pemilu agar dimaknai bahwa partai yang gagal memenuhi kuota perempuan dapat dicoret dari kontestasi di dapil tertentu. Bagi sebagian elite partai, keputusan ini mungkin terasa seperti mimpi buruk administratif. Sebab untuk pertama kalinya, angka 30 persen bukan lagi sekadar bahan seminar, melainkan ancaman nyata terhadap tiket pemilu.

Belum selesai sampai di situ, MK sebelumnya juga mengeluarkan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Mulai dari komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan diwajibkan memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen, termasuk di jajaran pimpinan.

Artinya, praktik lama yang menempatkan perempuan sekadar sebagai “penghias rapat paripurna” mulai dipreteli perlahan oleh konstitusi.

Baca Juga: Film “Pesta Babi” Diprotes dan Nobar Dibubarkan, Pemerintah Tidak Sedang Razia Pikiran Mahasiswa

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keterwakilan perempuan harus hadir secara proporsional dalam struktur kekuasaan legislatif. Sebab selama ini politik Indonesia sering terlihat seperti reuni alumni organisasi pria, di mana perempuan diberi kursi selama tidak terlalu dekat dengan meja pengambilan keputusan.

Putusan tersebut langsung memantik respons berbagai partai politik. Sebagian menyambut positif dengan nada optimistis, sementara sebagian lain tampak mulai sibuk menghitung ulang stok kader perempuan yang selama ini mungkin lebih sering diminta mengurus acara konsumsi dibanding dipersiapkan menjadi pemimpin parlemen.

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Menurutnya, langkah MK merupakan upaya memperkuat partisipasi perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Namun publik tampaknya masih menunggu satu hal penting: apakah partai benar-benar akan melakukan kaderisasi serius terhadap perempuan, atau sekadar berburu nama perempuan menjelang tenggat pendaftaran caleg seperti mahasiswa mengejar tugas akhir semalam sebelum deadline.

Di tengah budaya politik yang masih sering menganggap perempuan cocoknya mendampingi, putusan MK ini menjadi tamparan keras bahwa demokrasi modern tak bisa terus dijalankan dengan pola pikir warisan rapat RT tahun 1980-an.

Halaman:

Editor: Bhegin

Sumber: kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X