Cerita serupa datang dari Rizal, pekerja alih daya di sektor analisis data. Meski sempat mendapat gaji di atas UMR, kontraknya tidak diperpanjang. Ia juga mencatat bahwa mayoritas pekerja di unitnya berstatus kontrak atau outsourcing, bahkan setelah bertahun-tahun bekerja.
"Banyak yang sudah lima tahun, tapi tetap tidak diangkat jadi karyawan tetap," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, Permenaker 7/2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut aturan ini dengan catatan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai bahwa perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak luas pada ekosistem usaha.
"Outsourcing saat ini sudah lintas sektor. Penyesuaian kebijakan bisa menimbulkan tantangan operasional jika tidak disiapkan dengan matang," katanya.
Permenaker 7/2026 mungkin berhasil merangkum niat baik dalam pasal-pasalnya. Namun seperti banyak regulasi lainnya, ujian sebenarnya ada di implementasi.
Di satu sisi, negara ingin melindungi pekerja. Di sisi lain, fleksibilitas tetap dibutuhkan oleh dunia usaha. Di tengah-tengahnya, pekerja alih daya masih berdiri menunggu apakah status mereka akan ikut menjadi penunjang operasional atau justru prioritas utama.
Karena dalam praktiknya, yang paling sering dialihdayakan bukan hanya pekerjaan tetapi juga kepastian.*****