hukum

Judicial Pardon PN Bengkulu: Saat Hakim Bilang “Bersalah”, Tapi Penjara Lagi Penuh Nurani

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum Indonesia yang perlahan meninggalkan pola lama: semua kesalahan harus dibayar dengan hukuman badan. Kini, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan nurani selain bunyi pasal.

Meski demikian, konsep pemaafan hakim tetap memunculkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai langkah itu merupakan kemajuan karena memberi ruang bagi keadilan substantif. Namun di sisi lain, ada pula yang khawatir mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan bila tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.

Di tengah perdebatan itu, PN Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses peradilan secara profesional, independen, dan berkeadilan sesuai perkembangan hukum nasional.

Setidaknya, putusan ini memberi satu pelajaran penting: di negeri yang sering lebih cepat menghukum daripada mendengar penjelasan, ternyata masih ada ruang bagi hukum untuk sesekali menggunakan hati, bukan hanya palu.*****

Halaman:

Tags

Terkini