LOCUSONLINE, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Walikota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Menanggapi keputusan kontroversial tersebut, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) bergerak cepat dan menyatakan segera mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Erwin disangkakan melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dengan memotong atau meminta paket barang, jasa, serta pekerjaan yang secara hukum menguntungkan pihak terafiliasi. Kedua politisi tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan pemerasan.
Dalih Kejari: Semangat KUHP Baru dan Ketiadaan Aliran Dana
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penghentian perkara yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Oktober 2025 ini dilakukan setelah melalui proses eksplanasi mendalam dan ekspos internal bersama pimpinan.
Meski pada 9 Desember 2025 tim penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan due process of law yang mengantongi keterangan 89 saksi, tiga ahli, serta alat bukti dokumen dan elektronik, arah penyidikan berubah pasca-implementasi regulasi baru.
"Pascapenerapan KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan mempertimbangkan semangat hukum baru dalam menjamin hak-hak konstitusional tersangka. Untuk meminimalisasi kecacatan formil pada tindakan ke depannya, kami mendalami ada tidaknya aliran dana secara nyata (actual cash flow) yang diterima para tersangka. Namun, fakta materiel tersebut belum ditemukan," ujar Abun.
Baca Juga: Hibah Rp2,15 Miliar untuk Kejari Garut Diprotes Mahasiswa, Independensi Penegakan Hukum Jadi Sorotan
GLMPK: Logika Hukum Kejari Bandung Ambivalen
Langkah Kejari Bandung langsung memicu kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., menilai penghentian perkara ini merupakan sebuah anomali hukum. Ia mempertanyakan konsistensi penyidik yang sebelumnya mengklaim telah mengantongi initial evidence (bukti permulaan) yang sangat solid.
“Saat menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka, Kejari mengaku memiliki alat bukti yang mutakhir. Mereka memeriksa 89 saksi, ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan atas izin pengadilan, bahkan melakukan uji digital forensik untuk memperkuat legal standing konstruksi perkara. Sungguh aneh jika sekarang tiba-tiba dianggap tidak cukup bukti hanya karena aliran dana belum ditemukan,” tegas Ridwan kepada Locusonline, Jumat (5/6/2026).
Ridwan juga mengingatkan bahwa posisi hukum Kejari Bandung sebenarnya sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan praperadilan nomor 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg yang sempat diajukan oleh Wakil Walikota di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Baca Juga: Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Tuduhan "Serampangan" dan Analog Kasus Nadiem Makarim
Lebih lanjut, Ridwan mengkritisi legitimasi hukum Kejari dengan mengutip pemikiran akademis dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.