Jumat, 5 Juni 2026

Kejari Kota Bandung Hentikan Kasus Korupsi Wakil Walikota Bandung, GLMPK Cium Kejanggalan dan Siap Ajukan Praperadilan!

Photo Author
Asep Locus, Locusonline.co
- Jumat, 5 Juni 2026 | 13:43 WIB
Kejari Kota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan GLMPK (Foto : ilustrasi istimewa redaksi)
Kejari Kota Bandung, Wakil Walikota Bandung dan GLMPK (Foto : ilustrasi istimewa redaksi)

"Mengutip doktrin Prof. Romli Atmasasmita, institusi penegak hukum dilarang keras menetapkan seseorang sebagai tersangka secara spekulatif sebelum menemukan adanya strerfbaar feit (perbuatan melanggar hukum) dan kerugian negara yang nyata. Jangan menetapkan tersangka dulu baru sibuk mencari pembenaran bukti," sergah Ridwan.

Baca Juga: Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

Ia menambahkan, dalih Kejari mengenai asas kehati-hatian pasca-KUHP baru justru menjadi bumerang bagi institusi tersebut. "Jika sekarang mereka baru bicara kehati-hatian, artinya proses penetapan tersangka di masa lalu dilakukan secara serampangan tanpa akurasi hukum," tudingnya.

Menyikapi polemik ini, GLMPK menegaskan akan melakukan kajian komprehensif terhadap dokumen penghentian penyidikan (SP3) tersebut untuk menguji validitas norma hukumnya. Dalam waktu dekat, GLMPK siap menempuh jalur praperadilan demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas hukum (legal accountability) di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Asep Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X