"Mengutip doktrin Prof. Romli Atmasasmita, institusi penegak hukum dilarang keras menetapkan seseorang sebagai tersangka secara spekulatif sebelum menemukan adanya strerfbaar feit (perbuatan melanggar hukum) dan kerugian negara yang nyata. Jangan menetapkan tersangka dulu baru sibuk mencari pembenaran bukti," sergah Ridwan.
Ia menambahkan, dalih Kejari mengenai asas kehati-hatian pasca-KUHP baru justru menjadi bumerang bagi institusi tersebut. "Jika sekarang mereka baru bicara kehati-hatian, artinya proses penetapan tersangka di masa lalu dilakukan secara serampangan tanpa akurasi hukum," tudingnya.
Menyikapi polemik ini, GLMPK menegaskan akan melakukan kajian komprehensif terhadap dokumen penghentian penyidikan (SP3) tersebut untuk menguji validitas norma hukumnya. Dalam waktu dekat, GLMPK siap menempuh jalur praperadilan demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas hukum (legal accountability) di Kota Bandung.