LOCUSonline, GARUT - Di tengah deretan regulasi yang menjanjikan negara hadir untuk kelompok rentan, realitas di lapangan justru menghadirkan ironi. Seorang lansia terlantar di Garut harus bertahan hidup dari belas kasih warga, sementara birokrasi tampak masih sibuk mencari formulir yang tepat.
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut dalam menangani kasus yang menimpa Ibu Siti Syarifah, seorang lansia di Kecamatan Leuwigoong.
Secara administratif, Ibu Siti tercatat sebagai warga Kampung Babakan Sari, Desa Leuwigoong. Namun dalam praktiknya, alamat tersebut lebih bersifat formalitas ketimbang kenyataan. Ia kini tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangsari, itu pun berkat kemurahan hati pemilik rumah yang tetap mengizinkannya tinggal meski tak mampu membayar.
Kondisinya pun memprihatinkan. Stroke yang dideritanya membuat aktivitas dasar seperti berjalan dan berbicara menjadi tantangan. Untuk makan sehari-hari, ia mengandalkan solidaritas warga sekitar yang bergantian membantu.
Baca Juga: Skandal Etika ASN Garut, GLMPK : Inspektorat Jangan Terbawa “Dungu” Dinas PUPR Jadi Humas Swasta?
Ironisnya, kondisi ini bukan tanpa laporan. Pendamping sosial desa telah melaporkan situasi tersebut sejak dua pekan lalu. Namun hingga kini, respons dari Dinas Sosial Kabupaten Garut dinilai belum memadai, sebuah jeda waktu yang terasa panjang bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Pada 30 April 2026, Yudha bersama perangkat desa dan pendamping sosial mencoba membawa Ibu Siti ke rumah singgah milik Dinas Sosial. Hasilnya? Fasilitas penuh, petugas belum siap. Sebuah kombinasi yang cukup sering terdengar dalam kisah pelayanan publik.
Upaya lain dilakukan dengan menghubungi Griya Lansia milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Tarogong Kidul. Namun, fasilitas tersebut juga telah melebihi kapasitas. Pilihan berikutnya jatuh ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi, yang masih memiliki ruang, dengan syarat melalui proses asesmen yang dijadwalkan pekan depan.
Sementara menunggu proses tersebut, Ibu Siti kembali ke kontrakan dengan bantuan sembako dari Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan. Solusi sementara yang, seperti biasa, lebih cepat datang daripada solusi permanen.
Secara hukum, penanganan lansia terlantar bukan wilayah abu-abu. Berbagai aturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah menegaskan tanggung jawab negara.
Namun, seperti yang sering terjadi, keberadaan regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan kecepatan respons di lapangan.
Baca Juga: Bupati Garut Sidak Dinsos: Negara Jangan Hanya Hadir di Spanduk, Tapi Juga Saat Banjir dan Bantuan Datang
Yudha menegaskan bahwa jika kendala utama adalah keterbatasan fasilitas atau anggaran, maka koordinasi lintas lembaga seharusnya menjadi langkah utama bukan alasan penundaan.
"Seharusnya ada koordinasi aktif dengan provinsi maupun kementerian agar hak dasar warga tetap terpenuhi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang justru paling membutuhkan kehadiran negara secara nyata, bukan sekadar administratif.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam urusan sosial, waktu bukan sekadar angka, melainkan soal hidup dan kelayakan manusia.