Kamis, 4 Juni 2026

Kriminalisasi Kebijakan BUMN Jadi Sorotan: Direksi Diminta Berani Ambil Risiko, Tapi Jangan Sampai Bernasib di Kursi Terdakwa

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 28 Mei 2026 | 16:05 WIB
Diskusi buku “Kriminalisasi Kebijakan” (Foto Istimewa)
Diskusi buku “Kriminalisasi Kebijakan” (Foto Istimewa)

LOCUSonline, JKARTA - Di negeri tempat keputusan bisnis bisa berubah menjadi berkas perkara lebih cepat daripada rapat direksi selesai, wacana soal kriminalisasi kebijakan kembali mencuat ke permukaan. Para pengambil keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini diingatkan agar tetap berhati-hati mengambil kebijakan karena di Indonesia, salah strategi bisa dianggap risiko bisnis, tetapi salah nasib bisa berubah menjadi pasal pidana.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 sekaligus mantan Hakim Tipikor, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengambil kebijakan tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya karena muncul kerugian negara. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus melihat unsur niat jahat atau mens rea dalam setiap keputusan yang diambil.

Hal itu disampaikan Alexander dalam diskusi buku Kriminalisasi Kebijakan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), sebuah forum yang tampaknya lahir dari kegelisahan klasik para pejabat korporasi negara: antara dituntut berani mengambil keputusan atau memilih aman dengan tidak memutuskan apa-apa sama sekali.

"Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik," ujar Alexander.

Baca Juga: Pipa IPAL Sukaregang Dipotong Warga, Jujun Juansyah: Supaya Tidak Banjir, Potongan Pipa Diamankan

Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi di dunia birokrasi dan BUMN, kalimat tersebut bisa menjadi penawar kecemasan sekaligus alarm. Sebab selama ini, banyak pengambil kebijakan merasa hidup dalam dua ancaman sekaligus: kalau tidak bergerak dianggap tidak produktif, kalau bergerak dan rugi bisa dianggap koruptif.

Alexander menjelaskan bahwa pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak bisa dibaca secara terpisah tanpa melihat konteks keseluruhan keputusan bisnis.

"Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Dalam praktik bisnis, khususnya di lingkungan BUMN, keputusan strategis memang sering diambil dalam situasi penuh ketidakpastian. Risiko kerugian menjadi bagian inheren dari dunia usaha. Namun di Indonesia, kadang kerugian bisnis diperlakukan seperti dosa administratif yang wajib dicari tersangkanya.

Karena itu, Alexander menilai prinsip business judgment rule (BJR) penting dipahami dalam melihat keputusan korporasi. Prinsip tersebut pada dasarnya melindungi direksi yang mengambil keputusan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.

Baca Juga: Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ditambah, Negara Akhirnya Sadar Sidang Tak Bisa Dibayar Pakai Doa

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan selama keputusan diambil demi kepentingan perseroan dan dilakukan secara profesional.

Sayangnya, di lapangan, batas antara gagal bisnis dan perbuatan melawan hukum kadang terasa setipis notulen rapat.

Forum diskusi itu juga menghadirkan sejumlah mantan pejabat BUMN yang mengaku memahami betul rumitnya mengambil keputusan strategis di perusahaan negara. Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, mengatakan bahwa proses bisnis BUMN sarat risiko dan sering menuntut keputusan cepat dalam kondisi yang tidak ideal.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X