Namun sebagaimana lazimnya sidang di MK, hakim tidak hanya menguji substansi, tetapi juga membedah kualitas permohonan para pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai dokumen permohonan masih belum lengkap dan meminta para pemohon memperbaiki susunan kalimat agar lebih sistematis.
Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami, baik secara aktual maupun potensial.
Sebab di Mahkamah Konstitusi, merasa bingung saja belum cukup. Pemohon juga harus mampu membuktikan bagaimana kebingungan itu merugikan hak konstitusional mereka.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang menilai uraian kedudukan hukum para pemohon masih belum menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon konsisten menyebut pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan memperjelas argumentasi dalam bagian posita permohonan.
Apakah betul hak konstitusional Pemohon dirugikan baik aktual maupun potensial dan bertentangan dengan konstitusi, ujar Enny.
Di akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka paling lambat 19 Mei 2026.
Perkara ini menjadi potret lain bagaimana satu kalimat dalam penjelasan undang-undang bisa memicu perdebatan panjang di ruang konstitusi. Sebab di dunia hukum Indonesia, terkadang yang membuat pusing bukan hanya isi aturan, tetapi juga catatan kaki yang diam-diam punya nyawa sendiri.*****
Artikel Terkait
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga
Nama Orang Hilang Disebut Otak Pembunuhan di Sidang Indramayu, Keluarga Lapor Dugaan Fitnah dan Obstruction of Justice
Rencana Tim Asesor Aktivis HAM oleh Menteri Natalius Pigai: Negara Ingin Mengesahkan Aktivisme atau Pengendalian?
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati: Wamenag Tegas Zero Toleransi, Kenapa Baru Sekarang Tegas?
Permenaker 7/2026 tentang Outsourcing Resmi Terbit: Janji Kepastian Kerja Datang Bersama Bonus Tafsir Tak Terbatas
Kasus Korupsi Bank Daerah Disorot: BIJ Garut Menggelinding, Putusan MA di Bank Kalbar Picu Tanda Tanya Publik
KUHP Baru 2026 Penjara Bukan Lagi Menu Utama, Pemerintah Minta Aparat Jangan Refleks Pidana
IHSG Bergejolak, Jaksa Agung Tawarkan Denda Damai Sebagai Obat Ekonomi, Pasar Modal Disuruh Lebih Jujur
HUT PERSAJA ke-75: Jaksa Diminta Solid, Profesional dan Tetap "Waras" di Tengah Hukum yang Makin Kompleks