hukum

Aturan Kepailitan Digugat ke MK, Advokat Bingung: Banding Ada di Penjelasan, Tapi Tidak Nongol di Pasal

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:00 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

LOCUSonline, JAKARTA - Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pembuktian bahwa di negeri hukum, persoalan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal satu kalimat penjelasan yang bisa membuat para advokat, kurator, hingga pencari keadilan sama-sama mengernyitkan dahi.

Pada Rabu (6/5/2026), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan bernomor 149/PUU-XXIV/2026 itu diajukan delapan warga negara yang berprofesi sebagai advokat dan kurator, yakni Elyas Marulitua, Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, St Luthfiani, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.

Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Daerah Disorot: BIJ Garut Menggelinding, Putusan MA di Bank Kalbar Picu Tanda Tanya Publik

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, mempersoalkan keberadaan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang dianggap menciptakan norma baru dan memunculkan ketidakpastian hukum.

Masalahnya sederhana, tetapi efeknya bisa membuat ruang sidang jadi seperti ruang teka-teki hukum, batang tubuh undang-undang menyebut upaya hukum hanya kasasi ke Mahkamah Agung, sementara bagian penjelasan tiba-tiba membuka pintu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud pengadilan meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Padahal Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan secara tegas menyatakan upaya hukum terhadap putusan permohonan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagi para pemohon, situasi itu ibarat petunjuk jalan yang satu mengarah lurus, sementara papan penjelasannya malah menyuruh belok kiri.

Pemohon lainnya, St Luthfiani, menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang seharusnya tidak boleh menambah norma baru di luar batang tubuh aturan.

"Frasa dalam penjelasan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa pengadilan tinggi dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman:

Tags

Terkini