Namun sebagaimana lazimnya sidang di MK, hakim tidak hanya menguji substansi, tetapi juga membedah kualitas permohonan para pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai dokumen permohonan masih belum lengkap dan meminta para pemohon memperbaiki susunan kalimat agar lebih sistematis.
Ia juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami, baik secara aktual maupun potensial.
Sebab di Mahkamah Konstitusi, merasa bingung saja belum cukup. Pemohon juga harus mampu membuktikan bagaimana kebingungan itu merugikan hak konstitusional mereka.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang menilai uraian kedudukan hukum para pemohon masih belum menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon konsisten menyebut pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan memperjelas argumentasi dalam bagian posita permohonan.
Apakah betul hak konstitusional Pemohon dirugikan baik aktual maupun potensial dan bertentangan dengan konstitusi, ujar Enny.
Di akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka paling lambat 19 Mei 2026.
Perkara ini menjadi potret lain bagaimana satu kalimat dalam penjelasan undang-undang bisa memicu perdebatan panjang di ruang konstitusi. Sebab di dunia hukum Indonesia, terkadang yang membuat pusing bukan hanya isi aturan, tetapi juga catatan kaki yang diam-diam punya nyawa sendiri.*****